Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menyampaikan permohonan maaf kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan keluarganya. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menjalani sidang perdana hari ini (18/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Richard usai persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, Richard juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir Yosua. "Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf."
"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," ujar Richard.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Richard bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kejadian penembakan tersebut dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," papar JPU.
Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, Richard mulanya menerima penjelasan Ferdy Sambo soal kejadian pada 7 Juli 2022 di Magelang. Berdasarkan pengakuan sepihak Putri Candrawathi, Sambo mengatakan Putri dilecehkan oleh Yosua saat di Magelang.
Ferdy Sambo kemudian mengutarakan niatnya untuk mengeksekusi Yosua dengan bertanya pada Richard, "berani kamu tembak Yosua?"
Atas pertanyaan Ferdy Sambo tersebut, Richard menjawab dengan menyatakan kesediannya, "siap komandan."
Kemudian, Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada Richard, dan disaksikan oleh Putri Candrawathi. Satu kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan untuk digunakan merampas nyawa Yosua sebagaimana kehendak Ferdy Sambo.
Lalu, Ferdy Sambo selaku atasan Richard, mengatakan kepadanya bahwa peran Richard adalah menembak Yosua agar ada yang ‘menjaga’.
"Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard Eliezer, karena kalau Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," terang jaksa.
Akibat perbuatannya, JPU mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.